🎆 Form Spt 1770 Ss Excel

Layanan e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak melayani penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi yang menggunakan Formulir 1770 SS, 1770 S, dan 1770. e-Filing dapat dilaporkan dengan cara webfiling (mengisi secara langsung di website DJP online untuk 1770 SS , 1770 S, dan 1770), upload file csv (untuk 1770 S dan 1770), dan e-Form (1770 Bentuk Formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sangat Sederhana (Formulir 1770 SS) bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun dan tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan berupa bunga bank dan/atau bunga koperasi. Panduan lapor pajak. Photo by Pexels. Berikut ini cara mudah yang bisa kamu ikuti untuk lapor SPT Tahunan menggunakan e-filing 1770 SS melalui ponsel atau laptopmu. Buka https://djponline.pajak.go.id lalu masukkan NPWP, password dan captcha code. Lalu, klik login. Pilih layanan e-filing. Pilih atau klik Buat SPT. Formulir SPT Tahunan jenis 1770s. Formulir ini dikhususkan untuk wajib pajak perorangan atau pribadi dengan penghasilan tahunan lebih dari Rp 60.000.000. Formulir 1770s juga digunakan untuk pegawai yang memiliki sumber penghasilan dari dua tempat kerja dalam masa satu tahun pajak. Jika salah satu dari kedua kondisi ini Anda alami, maka Anda penyampaian SPT Tahunan berakhir sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-21/PJ/2009 tentang Tata Cara Penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan Surat Pemberitahuan Tahunan. Perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan tersebut paling lama 2 (dua) bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan. Download Formulir SPT 1770 SS. Anda dapat download formulir SPT 1770 SS DI SINI. Setelah anda download formulir SPT 1770 SS, silahkan langsung saja isi sesuai bukti potong 1721 A1 (karyawan swasta) atau 1721 A2 (PNS, TNI/Polri). Jangan lupa isi harta yang anda miliki pada akhir Tahun beserta kewajiban (hutang) yang anda miliki. PajakOnline.com—Dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Nomor 21/PJ/2009, Formulir 1770-Y adalah formulir yang digunakan untuk menyampaikan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Kemudian, Formulir 1771-Y sebagai formulir yang digunakan dalam menyampaikan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Badan. Lalu, Formulir Penyebab SPT Kurang Bayar Pajak PPh 21. Apabila Status SPT Anda adalah Kurang Bayar, berikut ini adalah beberapa penyebab yang memungkinkan: Anda belum melakukan pembayaran pajak. Apabila sudah melakukan pembayaran, jumlah nominal yang dibayarkan kurang dari nilai Kurang Bayar pada SPT Pajak. Anda belum mengisi tanggal pelunasan dengan benar. Formulir 1770 SS untuk wajib pajak pribadi dengan jumlah penghasilan kurang dari atau sama dengan Rp60 juta setahun dan bekerja hanya di satu perusahaan. Formulir 1770 S untuk wajib pajak pribadi yang berpenghasilan lebih dari Rp60 juta setahun dan bekerja pada lebih dari 1 perusahaan. Baca Juga: SPT: Surat Pemberitahuan Pajak. Daftar Kode Harta 5. SELAIN harta, wajib pajak juga diminta untuk melaporkan kewajiban atau utang yang dimiliki dalam menyampaikan SPT tahunan. Utang yang dimaksud meliputi utang bank, utang lembaga keuangan lainnya, utang kartu kredit, utang afiliasi, dan utang lain sebagainya. Bagi wajib pajak memiliki beragam jenis utang dan harus memasukkannya dalam SPT Melaporkan SPT Tahunan Pribadi merupakan kewajiban, baik karyawan maupun pengusaha atau pekerja bebas. Ada beberapa jenis formulir SPT Tahunan diantaranya : · Dalam SPT / Formulir 1770 S merupakan Surat Pemberitahuan pajak bagi orang pribadi yang memiliki pendapatan lebih dari Rp 60 juta selama 1 tahun terakhir. bFz4CE.

form spt 1770 ss excel